Rokan Hulu.Rokannews– Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi tokoh pergerakan tanah ulayat menguat di Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Melayu Rantau Kasai menyatakan sikap tegas: perjuangan mempertahankan tanah ulayat bukan tindak pidana, melainkan upaya menjaga hak dan marwah adat.
Sikap itu ditegaskan dalam forum besar yang digelar di Gedung LKA Rantau Kasai, Senin (30/03/2026), yang dihadiri berbagai elemen kemelayuan. Mulai dari simpul Melayu se-Provinsi Riau, sejumlah luhak di Rokan Hulu, unsur kemelayuan Bonai, hingga perwakilan anak kemenakan melalui Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai.
Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi sekaligus respons atas munculnya potensi kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh yang selama ini menjadi motor penggerak perjuangan tanah ulayat masyarakat Rantau Kasai.
Paga Nogori Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai, Sariman, mengungkapkan bahwa saat ini telah muncul upaya pemanggilan terhadap tokoh-tokoh adat dengan tuduhan pencurian dan perusakan, yang dinilai tidak berdasar.
Menurutnya, status kepemilikan harus jelas secara hukum. “Kalau individu harus ada sertifikat hak milik, kalau perusahaan harus ada HGU, dan kalau itu aset negara harus ada putusan pengadilan. Sementara ini laporan masih bersifat pengaduan masyarakat, bukan laporan polisi, tapi kami diarahkan seolah-olah pelaku pencurian,” tegasnya.
Sariman juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak adil. Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat justru dilakukan secara terbuka dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami ingin hukum itu tegak lurus, bukan pakai sistem belah bambu,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, simpul Melayu Riau turut menyerukan pentingnya persatuan masyarakat adat agar tidak mudah dipecah belah oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Solidaritas dinilai menjadi kekuatan utama dalam menjaga marwah Melayu di tengah tekanan yang terjadi.
Sejumlah luhak yang hadir juga menyampaikan tiga sikap utama: mempertahankan hak adat yang diwariskan turun-temurun, memperkuat persatuan antar-luhak di Rokan Hulu, serta memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat Melayu Rantau Kasai.
Sementara itu, perwakilan anak kemenakan menyatakan kesiapan untuk turun langsung apabila upaya penguasaan paksa tanah ulayat maupun kriminalisasi terhadap tokoh adat terus berlanjut.
Dalam pernyataan resminya, MHA Melayu Rantau Kasai menilai situasi saat ini telah memasuki fase krusial. Dugaan intimidasi, tekanan terhadap tokoh adat, hingga indikasi upaya adu domba di tengah masyarakat menjadi perhatian serius.
“Tekanan terhadap tokoh adat bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah dan keberlangsungan masyarakat adat secara keseluruhan,” tegas mereka.
MHA Melayu Rantau Kasai juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh simpul Melayu se-Riau yang telah memberikan dukungan, baik secara moral maupun nyata. Dukungan tersebut dinilai menjadi energi penting dalam menjaga konsistensi perjuangan.
Lebih jauh, masyarakat adat menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar lahan, melainkan identitas dan sumber kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.
“Tanah ulayat adalah jati diri kami. Jika satu disakiti, maka seluruh masyarakat akan bergerak bersama untuk menuntut keadilan,” demikian pernyataan mereka.
Mengakhiri sikapnya, MHA Melayu Rantau Kasai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi memecah belah.
“Hutan rimba takkan hilang dari peta, marwah Melayu takkan tunduk oleh paksa.”(sy)